KETAHANAN NASIONAL
21.11
BAB I
KETAHANAN NASIONAL
1.1 Latar Belakang
Terbentuknya negara
Indonesia dilatar belakangi oleh perjuangan seluruh bangsa. Sejak merdeka
negara Indonesia tidak luput dari gejolak dan ancaman yang membahayakan
kelangsungan hidup bangsa. Tetapi bangsa Indonesia mampu mempertahankan
kemerdekaan dan kedaulatannya dari agresi Belanda dan mampu menegakkan wibawa
pemerintahan dari gerakan separatis.
Ditinjau dari geopolitik dan
geostrategi dengan posisi geografis, sumber daya alam dan jumlah serta
kemampuan penduduk telah menempatkan Indonesia menjadi ajang persaingan
kepentingan dan perebutan pengaruh antar negara besar. Hal ini secara langsung
maupun tidak langsung memberikan dampak negatif terhadap segenap aspek
kehidupan sehingga dapat mempengaruhi dan membahayakan kelangsungan hidup dan
eksitensi NKRI. Untuk itu bangsa Indonesia harus memiliki keuletan dan
ketangguhan yang mengandung kemampuan mengembangkan kekuatan nasional sehingga
berhasil mengatasi setiap bentuk tantangan ancaman hambatan dan gangguan dari
manapun datangnya
BAB II
LANDASAN KETAHANAN NASIONAL
2.1 Idiil
Pancasila merupakan dasar,
falsafah, dan ideologi negara, yang berisi nilai-nilai moral dan etika dalam
kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Sebagai nilai moral dan etika
kebangsaan, pengamalan Pancasila harus diwujudkan dalam pola pikir,
pola sikap dan pola tindak setiap warga negara Indonesia untuk
mengabdikan dirinya dalam penyelenggaraan pertahanan negara sesuai dengan
kedudukandan fungsinya masing-masing. Nilai-nilai tersebut meliputi
keselarasan, keserasian, keseimbangan, persatuan dan kesatuan,
kerakyatan, kekeluargaan, dan kebersamaan. Nilai-nilai Pancasila
telah teruji dan diyakini kebenarannya sebagai pemersatu bangsa dalam
membangun dan menata kehidupan berbangsa serta bernegara yang lebih
baik dan berdaya saing.
2.2 Konstitusional
Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia 1945 (UUD 1945) adalah sumber dari segala sumber hukum. UUD
1945 memberikan landasan serta arah dalam pengembangan sistem serta penyelenggaraan
pertahanan negara. Substansi pertahanan negara yang terangkum dalam Pembukaan
dan Pasal-pasal UUD 1945 di antaranya adalah pandangan bangsa Indonesia dalam
melihat diri dan lingkungannya, tujuan negara, sistem pertahanan negara, serta
keterlibatan warga negara. UUD 1945 mereaksikan sikap bangsa Indonesia yang
menentang segala bentuk penjajahan. Bangsa Indonesia akan senantiasa berjuang
untuk mencegah dan mengatasi usaha-usaha pihak tertentu yang mengarah pada
penindasan dan penjajahan. Penjajahan bagi bangsa Indonesia merupakan tindakan
keji yang tidak berperikemanusiaan serta bertentangan dengan nilai-nilai
keadilan. Pertahanan negara tidak dapat dipisahkan dari kemerdekaan yang
diproklamasikan pada tanggal 17 Agustus 1945. Kemerdekaan Indonesia bukan
merupakan hadiah, melainkan diperoleh dari hasil perjuangan pergerakan bangsa
Indonesia melalui pengorbanan jiwa dan raga. Oleh karena itu, bangsa Indonesia
menempatkan kemerdekaan sebagai kehormatan bangsa yang harus tetap dijaga dan
dipertahankan sepanjang masa. Kemerdekaan selain sebagai hasil perjuangan, juga
merupakan anugerah Tuhan Yang Maha Esa yang menghendaki bangsa Indonesia
berkehidupan kebangsaan yang bebas dan merdeka. Selanjutnya, UUD 1945
menetapkan sistem pertahanan negara yang menempatkan rakyat sebagai pemeran
yang vital, bahwa pertahanan negara dilaksanakan dengan Sistem Pertahanan dan
Keamanan Rakyat Semesta. Makna yang terkandung dalam Sistem Pertahanan dan
Keamanan Rakyat Semesta adalah bahwa rakyat adalah yang utama dan dalam kesemestaan,
baik dalam semangat maupun dalam mendayagunakan segenap kekuatan dan sumber
daya nasional, untuk kepentingan pertahanan dalam membela eksistensi NKRI.
Keikutsertaan rakyat dalam sistem pertahanan negara pada dasarnya perwujudan
dari hak dan kewajiban setiap warga negara untuk ikut serta dalam usaha-usaha
pertahanan negara. Keikutsertaan warga negara dalam pertahanan negara adalah
wujud kehormatan warga negara untuk mereksikan haknya. Keikutsertaan warga
negara dalam upaya pertahanan negara dapat secara langsung, yakni menjadi
prajurit sukarela Tentara Nasional Indonesia (TNI), tetapidapat juga secara
tidak langsung, yakni dalam profesinya masing-masing yang memberikan kontribusi
terhadap pertahanan negara, atau menjadi prajurit wajib. Terkait dengan kewajiban
warga negara dalamupaya pertahanan negara, hal mendasar adalah bahwa negara
dapat mewajibkan warga negara untuk ikut dalam upaya pertahanan negara.
Mewajibkan warga negara untuk ikut dalam upaya pertahanan negara adalah konteks
yang konstitusional sebagai konsekuensi menjadi warga negara dari suatu negara
yang berdaulat. Namun, mewajibkan warga negara dalam upaya pertahanan negara
harus didukung oleh perangkat perundang-undangan sebagai pelaksanaan dari UUD
1945. Landasan konstitusional kemerdekaan mengemukakan pendapat adalah UUD 1945
yang termuat dalam:
- Pasal 28: “Kemerdekaan berserikat dan berkumpul,
untuk mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan
dengan undang-undang,”
- Pasal 28E Ayat (3): “Setiap orang berhak atas kebebasan
berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.”
2.3 Visional
Wawasan Nusantara merupakan
cara pandang bangsa Indonesia tentang diri dan lingkungannya sebagai satu
kesatuan yang utuh. Wawasan Nusantara adalah geopolitik Indonesia di mana wilayah
Indonesia tersusun dari gugusan Kepulauan Nusantara beserta segenap isinya
sebagai suatu kesatuan wadah serta sarana untuk membangun dan menata
dirinya menjadi bangsa yang berdaya saing tinggi dalam dinamika lingkungan
strategis. Perwujudan Kepulauan Nusantara sebagai suatu kesatuan pertahanan
mengandung arti bahwa setiap ancaman terhadap sebagian wilayah Indonesia pada
hakikatnya merupakan ancaman terhadap kedaulatan nasional yang harus dihadapi
bersama dengan mengerahkan segenap daya dan kemampuan.
BAB III
RUANG LINGKUP KETAHANAN NASIONAL
3.1 Doktrin Yang Mendasari
Konsep Ketahanan Nasional
Doktrin Pertahanan dan Strategi Pertahanan
disusun untuk mensinergikan kinerja komponen Militer dan Nir Militer dalam
rangka menjaga, melindungi dan memelihara kepentingan nasional Indonesia.
Doktrin pertahanan merupakan keterpaduan komponen militer dan Nir Militer
bersifat Dwiwarna Nusantara. Doktrin Militer bersifat Trimatra Nusantara (AD,
AL, AU) sedangkan Doktrin Nir Militer bersifat Dwidarma Nusantara dari komponen
cadangan dan komponen pendukung. Berdasarkan faktor- faktor yang mempengaruhi
ditingkat global, regional, dan nasional disusun strategi pertahanan Negara
Kesatuan Republik Indonesia berupa strategi Penangkalan yaitu:
- Pertahanan
multilapis dengan pusat gravitasi dukungan rakyat atas peran TNI sebagai
kekuatan utama yang menentukan di darat, di laut dan di udara.
- Merupakan pertahanan total secara terpadu antara
komponen Militer dan Nir Militer untuk menghadapi setiap bentuk ancaman.
- Di tingkat nasional berupa jaringan terpadu
Ketahanan Nasional di daerah termasuk di wilayah perbatasan dan daerah
terpencil didasari semangat bela negara.
- Di tingkat regional berupa jaringan kerjasama
antara negara-negara Association of South East Asia Nations (ASEAN) dengan
menggunakan komponen Militer dan Nir-Militer (ekonomi, budaya, identitas)
secara terpadu dalam rangka menjaga, melindungi dan memelihara kepentingan
Nsional Indonesia.
3.2 Pengertian Ketahanan
Nasional
Ketahanan Nasional adalah suatu Kondisi dinamik
bangsa Indonesia yang meliputi segenap aspek kehidupan nasional yang
berintegrasi, berisi keuletan dan ketangguhan yang mengandung kemampuan
mengembangkan kekuatan nasional dalam menghadapi dan mengatasi segala tantangan
ancaman hambatan dan gangguan baik yang datang dari dalam maupun dari luar,
secara langsung maupun yang tidak langsung yang mengancam dan membahayakan
integritas, identitas, kelangsungan hidup bangsa dan negara. Serta perjuangan
dalam mewujudkan tujuan perjuangan nasional, dapat dijelaskan seperti dibawah
ini :
- Keuletan
Adalah usaha secara giat dengan
kemampuan yang keras dalam menggunakan kemampuan tersebut diatas untuk mencapai
tujuan.
- Integritas
Adalah kesatuan menyeluruh
dalam kehidupan nasional suatu bangsa baik unsur sosial maupun alamiah, baik
bersifat potensional maupun fungsional.
- Ketangguhan
Adalah kekuatan yang
menyebabkan seseorang atau sesuatu dapat bertahan, kuat menderita atau dapat
menanggulangi beban yang dipikulnya.
- Identitas
Adalah ciri khas suatu bangsa
atau negara dilihat secara keseluruhan. Negara dilihat dalam pengertian sebagai
suatu organisasi masyarakat yang dibatasi oleh wilayah dengan penduduk,
sejarah, pemerintahan, dan tujuan nasional serta dengan peran internasionalnya.
- Ancaman
Yang dimaksud disini adalah
hal/usaha yang bersifat mengubah atau merombak kebijaksanaan dan usaha ini
dilakukan secara konseptual, kriminal dan politis.
- Hambatan dan gangguan
Adalah hal atau usaha yang
berasal dari luar dan dari diri sendiri yang bersifat dan bertujuan melemahkan
atau menghalangi secara tidak konsepsional.
3.3 Hakekat Ketahanan
Nasional
Pada hakikatnya adalah suatu ajaran tentang
prinsip-prinsip fundamental pertahanan negara yang diyakini kebenarannya,
digali dari nilai-nilai perjuangan bangsa dan pengalaman masa lalu untuk
dijadikan pelajaran dalam mengembangkan konsep pertahanan sesuai dengan
tuntutan tugas pertahanan dalam dinamika perubahan, serta dikemas dalam bingkai
kepentingan nasional. Doktrin Pertahanan Negara tidak bersifat dogmatis, tetapi
penerapannya disesuaikan dengan perkembangan kepentingan nasional. Doktrin
Pertahanan Negara memiliki arti penting, yakni sebagai penuntun dalam
pengelolaan sistem dan penyelenggaraan pertahanan negara. Pada tataran
strategis, Doktrin Pertahanan Negara berfungsi untuk mewujudkan sistem
pertahanan yang bersifat semesta, baik pada masadamai maupun pada keadaan
perang. Dalam kerangka penyelenggaraan pertahanan negara, esensi Doktrin
Pertahanan Negara adalah acuan bagi setiap penyelenggara pertahanan dalam menyinergikan
pertahanan militer dan pertahanan nirmiliter secara terpadu, terarah, dan
berlanjut sebagai satu kesatuan pertahanan. Pada masa damai, Doktrin Pertahanan
Negara digunakan sebagai penuntun dan pedoman bagi penyelenggara pertahanan
negara dalam menyiapkan kekuatan dan pertahanan dalam kerangka kekuatan untuk
daya tangkal yang mampu mencegah setiap hakikat ancaman serta kesiapsiagaan
dalam meniadakan ancaman, baik yang berasal dari luar maupun yang timbul di
dalam negeri pada keadaan perang.
3.4 Asas-asas Ketahanan
Nasional
Asas ketahanan nasional adalah tata laku yang
didasari nilai-nilai yang tersusun berlandaskan Pancasil, UUD 1945 dan Wawasan
Nusantara. Asas-asas tersebut adalah sebagai berikut (Lemhannas, 2000: 99 –
11).
- Asas kesejahtraan dan keamanan
Asas ini merupakan kebutuhan
yang sangat mendasar dan wajib dipenuhi bagi individu maupun masyarakat atau
kelompok. Didalam kehidupan nasional berbangsa dan bernegara, unsur
kesejahteraan dan keamanan ini biasanya menjadi tolak ukur bagi mantap/tidaknya
ketahanan nasional.
- Asas komprehensif / menyeluruh terpadu
Artinya, ketahanan nasional
mencakup seluruh aspek kehidupan. Aspek-aspek tersebut berkaitan dalam bentuk
persatuan dan perpaduan secara selaras, serasi, dan seimbang.
- Asas kekeluargaan
Asas ini bersikap keadilan,
kebersamaan, kesamaan, gotong royong, tenggang
- Asas mawas
kedalam dan keluar
Asas ini merupakan perpaduan
segenap aspek kehidupan bangsa yang saling berinteraksi dengan lingkungan
sekelilingnya. Sifat Ketahanan Nasional Sebagai kondisi sifat yang berdasarkan
pancasila diselenggarakan dalam rangka terwujudnya tujuan nasional yang
memiliki sifat-sifat yang khas Indonesia yaitu, mandiri, dinamis, manunggal,
wibawa, konsultasi dan kerjasama.
3.5 Sifat-sifat Ketahanan
Nasional
- Mandiri
Artinya ketahanan nasional bersifat percaya
pada kemampuan dan kekuatan sendiri dengan keuletan dan ketangguhan yang
mengandung prinsip tidak mudah menyerah serta bertumpu pada identitas,
integritas, dan kepribadian bangsa. Kemandirian ini merupakan prasyarat
untuk menjalin kerja sama yang saling menguntungkan dalam perkembangan
global.
- Dinamis
Artinya ketahanan nasional
tidaklah tetap, melainkan dapat meningkat ataupun menurun bergantung pada
situasi dan kondisi bangsa dan negara, serta kondisi lingkungan strategisnya.
Hal ini sesuai dengan hakekat dan pengertian bahwa segala sesatu di dunia ini
senantiasa berubah. Oleh sebab itu, upaya peningkatan ketahanan nasional
harus senantiasa diorientasikan ke masa depan dan dinamikanya di arahkan untuk
pencapaian kondisi kehidupan nasional yang lebih baik.
- Manunggal
Artinya ketahanan nasional
memiliki sifat integratif yangdiartikan terwujudnya kesatuan dan perpaduan yang
seimbang, serasi, dan selaras di antara seluruh aspek kehidupan bermasyarakat,
berbangsa dan bernegara.
- Wibawa
Artinya ketahanan nasional sebagai hasil
pandangan yang bersifat manunggal dapat mewujudkan kewibawaan nasional yang
akandiperhitungkan oleh pihak lain sehingga dapat menjadi daya tangkal suatu
negara. Semakin tinggi daya tangkal suatu negara, semakin besar pula
kewibawaannya.
- Konsultasi dan kerjasama
Artinya ketahanan nasional
Indoneisa tidak mengutamakan sikap konfrontatif dan antagonis, tidak
mengandalkan kekuasaan dan kekuatan fisik semata, tetapi lebih pada sifat
konsultatif dan kerja sama serta saling menghargai dengan mengandalkan
padakekuatan moral dan kepribadian bangsa.
BAB IV
PENGARUH ASPEK KETAHANAN NASIONAL
4.1 Pengaruh Ketahanan
Nasional Pada Aspek Ideologi
Ideologi adalah suatu sistem nilai yang merupakan
kebulatan ajaran yang memberikan motivasi. Dalam ideologi juga terkandung
konsep dasar tentang kehidupan yang dicita-citakan oleh suatu bangsa. Keampuhan
suatu ideologi tergantung kepada rangkaian nilai yang dikandungnya yang dapat
memenuhi serta menjamin segala aspirasi hidup dan kehidupan manusia baik
sebagai perseorangan maupun sebagai anggota masyarakat.
Ideologi besar yang ada di dunia adalah :
- Liberalisme
- Komunisme
- Ideologi Pancasila
4.2 Pengaruh Ketahanan
Nasional Pada Aspek Politik
Ketahanan pada aspek politik diartikan sebagai
kondisi dinamik kehidupan politik bangsa yang berisi keuletan, ketangguhan
dalam menghadapi dan mengatasi tantangan, ancaman, hambatan serta gangguan yang
datang dari dalam maupun luar.
Perwujudan ketahanan dalam aspek politik
memerlukan kehodupan politik bangsa yang sehat, dinamis dan mampu memelihara
stabilitas politik.
- Ketahanan Pada Aspek Politik Dalam Negeri, yaitu
:
1.
Sistem
pemerintahan berdasarkan hukum, tidak berdasarkan kekuasaan yang bersifat
absolut.
2.
Mekanisme
politik yang memungkinkan adanya perbedaan pendapat, namun bukan perbedaan
mengenai nilai dasar.
3.
Kepemimpinan
nasional mampu mengakomodasikan aspirasi yang hidup dalam masyarakat.
4.
Terjalin
komunikasi politik timbak balik antara pemerintah dan masyarakat dalam rangka
mencapai tujuan nasional.
- Ketahanan Pada Aspek Politik Luar Negeri, yaitu :
1. Hubungan
luar negeri ditujukan untuk meningkatkan kerjasama internasional di berbagai
bidang dalam rangka memantapkan persatuan bangsa serta keutuhan NKRI.
2.
Politik
luar negeri terus dikembangkan menurut prioritas dalam rangka meningkatkan
persahabatan dan kerjasama antar negara berkembang serta antara negara
berkembang dengan negara maju sesuai kemampuan demi kepentingan nasional.
3. Citra
positif Indonesia perlu ditingkatkan dan diperluas melalui promosi, peningkatan
diplomasi, pertukaran pelajar dan lain sebagainya.
4. Perkembangan
dunia terus diikuti dan dikaji agar terjadinya dampak negatif yang dapat
mempengaruhi stabilitas nasional dapat diatasi sedari dini.
5.
Langkah
bersama negara berkembang dengan negara industri maju untuk memperkecil
ketimpangan dan mengurangi ketidakadilan perlu ditingkatkan melalui perjanjian
perdagangan internasional.
6.
Peningkatan
kualitas SDM perlu dilaksanakan dengan pembenahan sistem pendidikan, pelatihan
dan penyuluhan calon diplomat secara menyeluruh agar mereka dapat menjawab
tantangan tugas yang mereka hadapi.
7.
Perjuangan
bangsa Indonesia yang menyangkut kepentingan nasional, seperti melindungi hak
warga negara Republijk Indonesia diluar negeri perlu ditingkatkan.
4.3 Pengaruh Ketahanan
Nasional Pada Aspek Ekonomi
Wujud ketahanan ekonomi tercermin dalam kondisi
kehidupan perekonomian bangsa yang mampu memelihara stabilitas ekonomi yang
sehat dan dinamis, menciptakan kemandirian ekonomi nasional yang berdaya saing
tinggi dan mewujudkan kemakmuran rakyat yang adil dan merata.
Pencapaian tingkat ketahanan ekonomi yang
diinginkan memerlukan pembinaan berbagai hal yaitu antara lain :
1.
Sistem
ekonomi Indonesia diarahkan untuk dapat mewujudkan kemaknmuran dan kesejahtaeraan
yang adil dan merata di seluruh wilayah Indonesia.
2.
Ekonomi
kerakyatan harus menghindarkan sistem free fight liberalism, etatisme dan
monopolistis.
3.
Struktur
ekonomi dimantapkan secara seimbang dan saling menguntungkan dalam keterpaduan
antar sektor pertanian, industri serta jasa.
4.
Pembangunan
ekonomi memotivasi serta mendorong peran serta masyarakat secara aktif.
5.
Pemerataan
pembangunan dan pemanfaataan hasil-hasilnya senantiasa memperhatikan
keseimbangan antar sektor dan antar wilayah.
4.4 Pengaruh Ketahanan Nasional Pada Aspek Sosial Budaya
Wujud ketahanan sosial budaya tercermin dalam
kehidupan sosial budaya bangsa yang mampu membentuk dan mengembangkan kehidupan
sosial budaya manusia dan masyarakat Indonesia yang beriman dan bertakwa
terhadap Tuhan Yang Maha Esa. Masyarakat yang rukun bersatu, cinta tanah air,
berkualitas, maju dan sejahtera. Masyarakat tersebut haruslah mampu
menangkal penetrasi terhadap budaya asing yang tidak sesuai kebudayaan
nasional.
Esensi pengaturan dan penyelenggaraaan kehidupan
sosial budaya bangsa Indonesia yang demikian adalah pengembangan kondisi sosial
budaya Indonesia dimana setiap warga masyarakat dapat merealisasikan pribadi
dan segenap potensi manusiawinya berdasarkan Pancasila.
4.5 Pengaruh
Ketahanan Nasional Pada Aspek Pertahanan dan Keamananan
Ketahanan pertahanan dan keamanan yang diharapkan
merupakan kondisi daya tangkal yang dilandasi oleh kesadaran bela negara
seluruh rakyat dan mengandung kemampuan memelihara stabillitas pertahanan dan
keamanan negara.
Untuk mewujudkan keberhasilan Ketahanan Nasional
setiap warga negara Indonesia perlu :
1.
Memiliki
semangat perjuangan bangsa dalam bentuk perjuangan non fisik yang
disertai keuletan dan ketangguhan tanpa kenal menyerah dan mampu mengembangkan
kekuatan nasional dalam menghadapi tantangan.
2.
Sadar
dan peduli akan pengaruh yang timbul pada aspek ipoleksosbudhankam sehingga
setiap warga negara dapat mengeliminir pengaruh buruk pada aspek-aspek
tersebut.
Apabila setiap warga negara memiliki semangat
perjuangan bangsa, sadar serta perduli terhadap pengaruh yang timbul dan dapat
mengeliminir pengaruh tersebut, maka ketahanan nasional Indonesia akan
terwujud.
BAB V
PENGARUH NAIKNYA HARGA BBM TERHADAP KETAHANAN
NASIONAL
Adanya rencana Pemerintah yang akan menaikkan
harga BBM pada tanggal 1 april 2012 membuat masyarakat semakin meresah atas
keputusan tersebut, unjuk rasa dan protes dari berbagai kalangan masyarakat
terus bergulir di berbagai wilayah di Tanah Air. Berbagai unjuk rasa dan protes
ini banyak dilakukan oleh kalangan menengah bawah dan masyarakat tidak mampu,
buruh, nelayan, pedagang hingga mahasiswa. Mereka menuturkan bahwa pihak yang
paling menderita dengan kenaikan harga BBM ini adalah rakyat kecil karena
kemampuan memenuhi kebutuhan hidup akan semakin sulit.
5.1 Ketahanan
Energi
Daniel Yergin mendefinisikan ketahanan energi menurut kedudukan dan
kepentingan suatu negara, yaitu ketahanan energi negara pengekspor dan
pengimpor energi. Untuk Negara pengekspor energi, ketahanan energi dapat
diartikan sebagai bagaimana cara mengamankan pasokan energi mereka untuk
menjamin pendapatan finansial sehingga keberlangsungan negara dapat terjamin.
Untuk negara pengimpor, Daniel Yergin mengklasifikasikan negara pengimpor
menjadi negara maju dan berkembang. Untuk negara maju ketahanan energi dapat
terjamin melalui diversifikasi energi, trading dan investasi di wilayah
penghasil energi. Sementara untuk negara berkembang ketahanan energi
didefinisikan sebagai bagaimana cara mencari penyelesaian untuk menyikapi
perubahan energi yang dapat berdampak pada perekonomian Negara.
5.2 Kebijakan
BBM
Kebijakan energi (dalam hal ini BBM) yang tidak tepat, baik untuk
negara pengimpor maupun pengeskpor dapat menimbukan ancaman serius terhadap
ketahanan energi negara tersebut. Kebijakan BBM dapat bersifat jangka pendek
atau jangka panjang. Kebijakan jangka pendek biasanya muncul dari pemikiran
pragmatis dan sporadik menghadapi ancaman non fisik maupun ancaman fisik
terhadap ketahanan energi atau alasan-alasan lain, termasuk agenda tersembunyi
partai penguasa. Kebijakan BBM jangka pendek yang dilontarkan pemerintah dalam
bentuk 3 opsi baru-baru ini ternyata dalam beberapa hal kontradiktif dan kalau
dicermati Indonesia sebenarnya juga belum berada pada tingkat krisis BBM yang
akut. Ketika pemerintah mengajukan kebijakan jangka pendek dalam bentuk opsi
pertama beberapa bulan yang lalu yaitu pencabutan subsidi BBM, alasan-alasan
klasik yang diajukan oleh pemerintah antara lain : pengalihan pemakaian premium
ke pertamax mendukung program langit biru karena pertamax lebih ramah
lingkungan dari pada premium (pengurangan emisi dan efek rumah kaca),
peningkatan diversifikasi energi dan pengurangan penggunaan BBM melalui
konversi BBM ke Gas (CNG dan LGV) dan meningkatkan ketahanan energi. Namun
ketika opsi kedua diajukan alasan utama pemerintah adalah untuk menyehatkan postur
RAPBN 2012. RAPBN kita disusun atas dasar harga minyak mentah (crude oil) dan
dalam RAPBN 2012 patokan ICP (Indonesia Crude Price) yang dipakai adalah
US$ 90/barel sementara realisasinya adalah US$115,91/barel pada bulan januari
2012 dan sekarang sudah mencapai US$121.75/barel. Peningkatan ini memerlukan
alokasi tambahan anggaran sebesar Rp.60,4 triliun dan tambahan ini hanya dapat
diperoleh dengan menaikkan harga BBM, alasan lain adalah pertumbuhan kendaran
bermotor (mobil dan sepeda motor). Hasil kalkulasi pemerintah penjualan mobil
di Indonesia meningkat tajam pada tahun 2011. Pada tahun itu telah terjual 800
ribu unit motor dan 900 ribu unit mobil baru yang mengakibatkan konsumsi BBM
bersubsidi membengkak mencapai angka 41,8 juta KL pada tahun 2011, sementara
kuotanya hanya 40 juta KL. Yang perlu digaris bawahi dalam hal opsi kedua ini
pemerintah sama sekali tidak menyinggung soal program langit biru dan
diversifikasi energi sebagai alasan menaikkan harga BBM. Hal lain yang perlu
dicatat adalah bahwa menurut studi yang dilakukan oleh Universitas Indonesia
bahwa, dari aspek sosial ekonomi dan fiskal, kenaikan harga bensin dan solar
sebesar Rp 1.500 per liter dapat meningkatkan inflasi 2,15 persen,
naiknya angka kemiskinan 0,98 persen, penurunan kemampuan atau daya beli
masyarakat sebesar 2,10 persen, dan hanya menghasilkan penghematan subsidi BBM
nasional Rp 31,58 triliun. Sedangkan dengan opsi ketiga yaitu pemberian
subsidi tetap Rp 2.000 per liter dapat menambah inflasi 2,43 persen,
meningkatnya kemiskinan sebesar 1,15 persen, berkurangnya daya beli masyarakat
sebanyak 2,37 persen, dan penghematan pengeluaran dari subsidi BBM sekitar Rp
25,77 triliun. Dari pengalaman tahun 2005 dan 2008, opsi kedua ini, yaitu
penaikan harga BBM nampaknya lebih bersifat untuk menyelamatkan APBN dari
defisit ketimbang alasan-alasan lain meskipun rakyat yang menjadi tumbal untuk
membayar defisit tersebut.
Disamping kebijakan jangka pendek yang banyak bersifat politis dengan
usulan kompensasinya, pemerintah juga meluncurkan kebijakan BBM jangka panjang
yang terintegrasi dalam Kebijakan Energi Nasional. Kebijakan jangka panjang ini
mencakup konservasi BBM, konversi BBM ke gas (CNG dan LGV), penguatan sektor
energi baru dan terbarukan (EBT) dan sebagainya. Dari Arah Kebijakan
Energi Nasional tersebut terlihat juga bahwa mulai tahun 2010 sampai tahun 2025
peran BBM sebagai sumber energi utama di Indonesia digeser secara
perlahan-lahan oleh batu bara dan gas bumi. Porsi EBT juga semakin ditingkatkan
dan mencapai sekitar 25 % dari bauran energi nasional.
Dari dua macam kebijakan energi yang
direkomendasikan pemerintah, keduanya berpotensi memperkuat atau
memperlemah ketahanan energi. Pelemahan ketahanan energi biasanya muncul karena
berbagai bentuk ancaman seperti ancaman non fisik dan fisik.
1.
Ancaman
non-fisik
seperti
harga minyak mentah yang berfluktuatif diluar perkiraan, pemborosan atau
inefisensi energi (BBM), management BBM yang kacau (mismanagement) dan
perdagangan gelap (black market) BBM. Karena posisi kita sebagai net importer
maka kita tidak dapat lagi ikut menentukan harga minyak sehingga negara
kita dapat menjadi korban fluktuatifnya harga minyak. Managemen BBM yang buruk
termasuk distribusinya berpotensi memicu tumbuhnya perdangan gelap, penimbunan
dan sebagainya yang mengganggu ketahanan energi. Untuk Indonesia produk
pertamax dari Pertamina akan bersaing ketat dengan pertamax yang dikelola oleh
SPBU-SPBU asing, kecurangan-kecurangan di SPBU seperti pemilik kendaran pribadi
menyuap petugas SPBU untuk bisa memperoleh premium, menjamurnya black market
atau pedagang-pedagang premium eceran di jalanan yang mengakibatkan pemilik
kendaraan pribadi membeli premium di black market atau pedagang eceran.
2.
Ancaman
fisik
seperti
sabotase terhadap infra struktur BBM dan sumber-sumber energi lain non
BBM, jumlah kendaraan bermotor (alat transportasi) yang meningkat tajam, tidak
ditemukan lagi sumur-sumur minyak baru, jumlah kilang-kilang BBM yang semakin
menua dan produksinya tidak mencukupi kebutuhan BBM yang terus meningkat, stok
bahan BBM yang terbatas
DAFTAR PUSTAKA
Posting Komentar